LEMBAR KERJA
SISWA
1.
BACALAH BACAAN DIBAWAH INI
Lembaga
keuangan yang mengatur segala keuangan yang ada di Indonesia ada tiga yaitu
bank,lembaga keuangan bukan bank,dan otoritas jasa keuangan.Ketiga lembaga ini
mempunyai tugas dan wewenang serta tanggung jawab dan tujuan yang berbeda.
Bank merupakan
salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian
Indonesia.Mengapa demikian? Apa saja manfaat bank dalam kehidupan
sehari-hari?Coba kamu analisa apa peran bank dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Jenis-jenis
lembaga keuangan perbankan dapat dibedakan atas berbagai hal seperti
berdasarkan fungsi,berdasarkan kepemilikan,berdasarkan organisasi.Demikian juga
produk-produk dari bank ada beberapa seperti misalnya simpanan (salah satu).
Selain lembaga
perbankan ,lembaga keuangan bukan bank juga salah satu lembaga yang penting
dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari.LKBB juga menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat tetapi hanya focus pada
pembiayaan dana kepada masyarakat.
Sama dengan
bank LKBB juga terdiri dari berbagai macam lembaga yang tujuannya juga
menyalurkan dana kepada masyarakat seperti pegadaian contohnya.
Berdirinya
otoritas jasa keuangan dilator belakangi oleh tugas bank sentral dalam hal ini
bank Indonesia dalam mengawasi dan mengatur perbankan dan lembaga keuangan
yang lain.Karena begitu banyak tugas BI maka berdasarkan UU No 21 Tahun 2011
tugas pengawasan dan pengaturan perbankan dialihkan kepada otritas jasa
keuangan.
Dengan demikian
OJK mempunyai peran mengawasi jasa keuangan dan industri perbankan,pasar
modal,asuransi,dana pensiun,lembaga pembiayaan,pegadaian,lembaga
penjamin,lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan,penyelenggara program jaminan social,pensiun dan kesejahteraan secara
independen.
2
3.
Isilah titik-titik dibawah ini
1.
Asas perbankan Indonesia yaitu perbankan
Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2.
Fungsi perbankan yaitu fungsi utama perbankan
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3.
Tujuan perbankan yaitu perbankan Indonesia
bertujusn menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
rakyat banyak.
4.
Jenis bank berdasarkan fungsinya terdiri dari bank
sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR)
5.
Jenis bank umum terdiri dari bank konvesional
yaitu bank yang melaksanakan usaha perbankan secara konvensional dengan cara
memberikan jasa dalam jalur lalu lintas pembayaran. dan bank syariah yaitu lembaga
perbankan yang mengusung syariat Islam sebagai prinsipnya, serta tidak
mengandalkan bunga dalam sistem pengoperasiannya.
6.
Berdasarkan organisasinya bank terdiri dari unit
banking yaitu bank yang tidak mempunyai cabang didaerah lain dan branco banking
yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain
7.
Produk-produk perbankan yaitu
Kredit pasif: tabungan,giro,deposito
Kredit aktif: rekening koran, kredit aksep, dan kredit
remburs.
Produk jasa lalu lintas moneter: pengiriman atau
transfer yang, inkaso, diskonto, delegasi kredit, jual beli cek perjalanan,
kartu kredit dan ATM.
8.
Tujuan bank sentral yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah
9.
Tugas bank sentral yaitu
a) Menetapkan
dan melaksanakan kebijkan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang
ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai serta memelihara
kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah
uang beredar dan suku bunga.
b) Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk menjaga dan mengatur kelancaran
sistem pembayaran, Bank Indonesia adalah suatu lembaga secara mandiri berwenang
untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan menghilangkan uang
rupiah dari peredaran.
10.
Wewenang bank sentral yaitu
a)
Menetapkan target-target moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi.
b)
Melakukan pengontrolan moneter dengan cara-cara
yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1.
Operasi pasar terbuka kepada pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing.
2.
Penetapan tingkat diskonto,
3.
Penetapan cadangan wajib minimum, dan
4.
Pengaturan kredit atau pembiayaan.
11.
Peran lembaga keuangan bukan bank adalah
1) Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
12.
Berbagai LKBB mempunyai kegiatan usaha yang
mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.Jenis-jenis LKBB yaitu
a)
Perusahaan Asuransi : Perusahaan yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa
ketidakpastian.
b)
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
c)
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari
masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
d)
Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli
surat-surat berharga
e)
Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
f)
Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang
melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
penyertaan modal kedalam perusahaan
13.
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
14.
Pengaturan dan pengawasan bank,pengaturan dan
pengawasan kesehatan bank,pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian
(prudential) bank,pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan
micro-prudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK.
4.
JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN DIBAWAH INI
1.
Bank umum berperan penting dalam kehidupan
masyarakat.Bagaimana kontribusi bank umum terhadap perekonomian Indonesia.
Membantu pembangunan ekonomi indonesia dengan cara memnyalurkan modal
kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk investasi modal. Bank umum
melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan
kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai
bank umum pencipta uang giral.
2.
Jelaskan maksud dari bank Indonesia sebagai
lender of the last resort!
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam
melaksanakan fungsi ini,Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman
wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan
nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
3.
Bagaimana aplikasi pembiayaan dalam modal
ventura.
a)
Penyertaan saham secara langsung kepada
perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b)
Dengan membeli obligasi konversi yang
setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada
perseroan.
c)
Dengan pola bagi hasil dimana persentase
tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal
ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
1. Bagi
hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
2. Bagi
hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
3. Bagi
hasil berdasarkan perjanjian.
4.
Jelaskan manfaat asuransi dalam masyarakat.
Manfaat asuransi dalam
kehidupan masayarakat yang pertama adalah adanya, rasa aman dan
perlindungan. Kedua, polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa
aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian
tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai
kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara
tertanggung dan penanggung. Selain itu, pendistribusian biaya dan manfaat yang
lebih adil. Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan
nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara
periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
5.
Bagaimana upaya OJK dalam melindungi hak-hak
konsumen.
1.
Perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan
di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam
kegiatan jasa keuangan. Upaya ini tentu akan mendapatkan apresiasi positif dari
masyarakat, mengingat tindakan pelanggaran maupun kejahatan tersebut saat ini
masih terus terjadi dengan berbagai modus baru yang tidak pernah disadari
masyarakat.
2.
Selanjutnya, OJK menjalankan program edukasi
kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan
produknya. Edukasi merupakan langkah awal untuk menyadarkan masyarakat mengenai
berbagai risiko yang menyertai suatu produk atau jasa keuangan. Melalui edukasi
ini juga maka asymmetrical information antara konsumen dengan
penyedia jasa keuangan dapat diseimbangkan oleh OJK.
3.
Memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan
atau memperbaiki kegiatan usaha yang berpotensi merugikan konsumen. Disamping
itu, OJK juga dapat meminta penyedia jasa keuangan merubah perjanjian yang
dapat merugikan konsumen. Tindakan antisipatif dari otoritas tersebut memang
mutlak diperlukan, mengingat OJK harus peka terhadap risiko laten dari jasa
keuangan yang kerap dimulai dari perjanjian-perjanjian baku yang merugikan.
Strategi
responsif ditawarkan melalui tindakan berikut:
1.
Menyiapkan perangkat pelayanan yang dilengkapi
dengan mekanisme pengaduan konsumen sekaligus memfasilitasi penyelesaian
pengaduan. Aksesibilitas pengaduan maupun upaya penyelesaian yang sering
menjadi kendala para konsumen sehingga melemahkan posisi mereka dalam menuntut
pengembalian hak. Fasilitas yang disediakan oleh OJK ini akan mempermudah
penyampaian pengaduan dan juga proses penyelesaiannya.
2.
OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa
perintah kepada penyedia jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen
yang dirugikan. Tidak cukup sampai disitu, kewenangan pembelaan hukum juga
membuka peluang bagi OJK untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen kepada
penyedia jasa keuangan. Kewenangan pembelaan hukum ini tentu sangat istimewa,
mengingat hingga saat ini belum ada lembaga di Indonesia yang mempunyai otoritas
untuk mewakili pihak konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya hingga pada tahap
proses hukum formal. Namun, ke depan, OJK perlu melakukan penyaringan atas
pemberian jasa ini hanya kepada konsumen yang tidak mampu mengakses upaya
pengembalian haknya, misalnya konsumen dari golongan ekonomi lemah.
6.
OJK memiliki tugas menggantikan salah satu tugas
Bank Indonesia.Jelaskan maksud pernytaan tersebut.
Pembagian kewenangan antara OJK
dan BI juga dijelaskan dalam UU OJK, dimana Pengaturan dan Pengawasan mengenai
kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan
lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan
wewenang OJK. Sedangkan Pengaturan dan Pengawasan macroprudential, yaitu
pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam UU OJK merupakan tugas
dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan
macroprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral
(moral suasion) kepada perbankan.
Please, tinggalkan koment untuk blog saya :) \
No comments:
Post a Comment