Friday, June 19, 2015

LKBB,OJK,BANK

LEMBAR KERJA SISWA
1.      BACALAH BACAAN DIBAWAH INI
Lembaga keuangan yang mengatur segala keuangan yang ada di Indonesia ada tiga yaitu bank,lembaga keuangan bukan bank,dan otoritas jasa keuangan.Ketiga lembaga ini mempunyai tugas dan wewenang serta tanggung jawab dan tujuan yang berbeda.
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.Mengapa demikian? Apa saja manfaat bank dalam kehidupan sehari-hari?Coba kamu analisa apa peran bank dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Jenis-jenis lembaga keuangan perbankan dapat dibedakan atas berbagai hal seperti berdasarkan fungsi,berdasarkan kepemilikan,berdasarkan organisasi.Demikian juga produk-produk dari bank ada beberapa seperti misalnya simpanan (salah satu).
Selain lembaga perbankan ,lembaga keuangan bukan bank juga salah satu lembaga yang penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari.LKBB juga menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat tetapi hanya focus pada pembiayaan dana kepada masyarakat.
Sama dengan bank LKBB juga terdiri dari berbagai macam lembaga yang tujuannya juga menyalurkan dana kepada masyarakat seperti pegadaian contohnya.
Berdirinya otoritas jasa keuangan dilator belakangi oleh tugas bank sentral dalam hal ini bank Indonesia dalam mengawasi dan mengatur perbankan dan lembaga keuangan yang lain.Karena begitu banyak tugas BI maka berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 tugas pengawasan dan pengaturan perbankan dialihkan kepada otritas jasa keuangan.
Dengan demikian OJK mempunyai peran mengawasi jasa keuangan dan industri perbankan,pasar modal,asuransi,dana pensiun,lembaga pembiayaan,pegadaian,lembaga penjamin,lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,penyelenggara program jaminan social,pensiun dan kesejahteraan secara independen.
2
3.      Isilah titik-titik dibawah ini
1.       Asas perbankan Indonesia yaitu perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2.       Fungsi perbankan yaitu fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3.       Tujuan perbankan yaitu perbankan Indonesia bertujusn menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.
4.       Jenis bank berdasarkan fungsinya terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR)
5.       Jenis bank umum terdiri dari bank konvesional yaitu bank yang melaksanakan usaha perbankan secara konvensional dengan cara memberikan jasa dalam jalur lalu lintas pembayaran. dan bank syariah yaitu lembaga perbankan yang mengusung syariat Islam sebagai prinsipnya, serta tidak mengandalkan bunga dalam sistem pengoperasiannya.
6.       Berdasarkan organisasinya bank terdiri dari unit banking yaitu bank yang tidak mempunyai cabang didaerah lain dan branco banking yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain
7.       Produk-produk perbankan yaitu
Kredit pasif: tabungan,giro,deposito
Kredit aktif:  rekening koran, kredit aksep, dan kredit remburs.
Produk jasa lalu lintas moneter: pengiriman atau transfer yang, inkaso, diskonto, delegasi kredit, jual beli cek perjalanan, kartu kredit dan ATM.
8.       Tujuan bank sentral yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
9.       Tugas bank sentral yaitu
a)   Menetapkan dan melaksanakan kebijkan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga.
b)   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia adalah suatu lembaga secara mandiri berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan menghilangkan uang rupiah dari peredaran.
10.   Wewenang bank sentral yaitu
a)   Menetapkan target-target moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
b)   Melakukan pengontrolan moneter dengan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1.             Operasi pasar terbuka kepada pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
2.             Penetapan tingkat diskonto,
3.             Penetapan cadangan wajib minimum, dan
4.             Pengaturan kredit atau pembiayaan.
11.   Peran lembaga keuangan bukan bank adalah
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
12.   Berbagai LKBB mempunyai kegiatan usaha yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.Jenis-jenis LKBB yaitu
a)      Perusahaan Asuransi : Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
b)      Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
c)       Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
d)      Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
e)      Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
f)       Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
13.   Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
14.   Pengaturan dan pengawasan bank,pengaturan dan pengawasan kesehatan bank,pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian (prudential) bank,pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan micro-prudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK.
4.       JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN DIBAWAH INI
1.       Bank umum berperan penting dalam kehidupan masyarakat.Bagaimana kontribusi bank umum terhadap perekonomian Indonesia.
Membantu pembangunan ekonomi indonesia dengan cara memnyalurkan modal kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk investasi modal. Bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
2.       Jelaskan maksud dari bank Indonesia sebagai lender of the last resort!
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini,Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
3.       Bagaimana aplikasi pembiayaan dalam modal ventura.
a)   Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b)   Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
c)    Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
1.    Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
2.    Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
3.    Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
4.       Jelaskan manfaat asuransi dalam masyarakat.
Manfaat asuransi dalam kehidupan masayarakat yang pertama adalah adanya, rasa aman dan perlindungan. Kedua, polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Selain itu, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. 
5.       Bagaimana upaya OJK dalam melindungi hak-hak konsumen.
1.    Perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan. Upaya ini tentu akan mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, mengingat tindakan pelanggaran maupun kejahatan tersebut saat ini masih terus terjadi dengan berbagai modus baru yang tidak pernah disadari masyarakat.
2.    Selanjutnya, OJK menjalankan program edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Edukasi merupakan langkah awal untuk menyadarkan masyarakat mengenai berbagai risiko yang menyertai suatu produk atau jasa keuangan. Melalui edukasi ini juga maka asymmetrical information antara konsumen dengan penyedia jasa keuangan dapat diseimbangkan oleh OJK.
3.    Memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan atau memperbaiki kegiatan usaha yang berpotensi merugikan konsumen. Disamping itu, OJK juga dapat meminta penyedia jasa keuangan merubah perjanjian yang dapat merugikan konsumen. Tindakan antisipatif dari otoritas tersebut memang mutlak diperlukan, mengingat OJK harus peka terhadap risiko laten dari jasa keuangan yang kerap dimulai dari perjanjian-perjanjian baku yang merugikan.
Strategi responsif ditawarkan melalui tindakan berikut:
1.    Menyiapkan perangkat pelayanan yang dilengkapi dengan mekanisme pengaduan konsumen sekaligus memfasilitasi penyelesaian pengaduan. Aksesibilitas pengaduan maupun upaya penyelesaian yang sering menjadi kendala para konsumen sehingga melemahkan posisi mereka dalam menuntut pengembalian hak. Fasilitas yang disediakan oleh OJK ini akan mempermudah penyampaian pengaduan dan juga proses penyelesaiannya.   
2.    OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa perintah kepada penyedia jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan. Tidak cukup sampai disitu, kewenangan pembelaan hukum juga membuka peluang bagi OJK untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen kepada penyedia jasa keuangan. Kewenangan pembelaan hukum ini tentu sangat istimewa, mengingat hingga saat ini belum ada lembaga di Indonesia yang mempunyai otoritas untuk mewakili pihak konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya hingga pada tahap proses hukum formal. Namun, ke depan, OJK perlu melakukan penyaringan atas pemberian jasa ini hanya kepada konsumen yang tidak mampu mengakses upaya pengembalian haknya, misalnya konsumen dari golongan ekonomi lemah.
6.       OJK memiliki tugas menggantikan salah satu tugas Bank Indonesia.Jelaskan maksud pernytaan tersebut.
Pembagian kewenangan antara OJK dan BI juga dijelaskan dalam UU OJK, dimana Pengaturan dan Pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Sedangkan Pengaturan dan Pengawasan macroprudential, yaitu pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam UU OJK merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.

          Please, tinggalkan koment untuk blog saya :)    \

No comments:

Post a Comment