No.
|
Nama Lembaga Pemerintah Non Kementrian
|
Tugas dan Fungsi
|
1.
|
Arsip Nasional
Republik Indonesia
|
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi:
·
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
·
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
·
Fasilitasi
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
·
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
|
2.
|
Badan Intelijen
Negara
|
Tugas pokok dan
fungsi BIN adalah pengembangan tugas intelijen nasional dan berperan
menyelenggarakan intelijen community, melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang intelijen.
|
3.
|
Badan Kepegawaian
Negara
|
Tugas:
Membantu Kepala
Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerjannya meliputi Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, yang kewenangannya masih
melekat pada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi :
·
Koordinasi,
bimbingan, pemberian petunjuk teknis, danpengendalian terhadap
pelaksanaan peraturan per UU an dibidang kepegawaian.
·
Pemberian
pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil
Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya
·
Penetapan
pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penetapan Status kepegawaian di
wilayah kerjanya.
·
Pemberian
pertimbangan pensiun Pegawai Negeri Sipil daerah dan penetapan status
kepegawaian di wilayah kerjanya.
·
Penyelenggaraan
dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Pusat dan Daerah di wilayah Kerjanya.
·
Penetapan
pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar daerah Propinsi atau antar daerah
Kab/Kota dan daerah Kab/Kota lain Propinsi.
·
Tugas-tugas
lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara..
|
4.
|
Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
|
Tugas:
Melaksanakan
tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera.
·
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
·
Fasilitasi
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan
masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
·
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
|
5.
|
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
|
Tugas:
·
Persiapan
perencanaan penanaman kapital dalam skala nasional (makro).
·
Perumusan
kebijakan-kebijakan tentang penanaman kapital nan dapat mendukung pembangunan
makro.
·
Pembangunan
sistem informasi di bidang penanaman modal.
·
Pemberian
persetujuan dan pengendalian penanaman kapital menggunakan teknologi
strategis nan canggih serta berisiko tinggi dalam penerapannya.
·
Berbagai
wewenang lain sinkron peraturan penanaman kapital nan berlaku.
Fungsi:
·
Mengkaji,
menyusun, dan merumuskan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman
kapital dalam skala nasional.
·
Mengoordinasikan
penyusunan dan perencanaan program penanaman kapital dalam skala daerah.
·
Mengoordinasikan
peningkatan dan pengembangan sumber daya di bidang penanaman modal.
·
Mengoordinasikan
aplikasi serta perencanaan kegiatan promosi penanaman modal.
·
Mengoordinasikan
kolaborasi internasional di bidang penanaman modal.
·
Melayani
pemberian izin dan fasilitas penanaman modal.
·
Memfasilitasi
dan mengendalikan teknis aplikasi penanaman modal.
·
Melangsungkan
pendidikan, pengembangan, dan pelatihan manusia di bidang penanaman modal.
·
Menetapkan
dan mengelola data serta sistem informasi seputar penanaman modal.
·
Melakukan
pembinaan fungsional terhadap lembaga-lembaga nan menangani urusan penanaman
modal.
·
Menyelenggarakan
pembinaan serta pelayanan administrasi di bidang ketatausahaan, perencanaan
umum, tata laksana, organisasi, kepegawaian, kearsipan, keuangan, hukum,
perlengkapan, rumah tangga, dan persandian.
·
Fungsi-fungsi
lain terkait kegiatan dan perencanaan penanaman kapital sinkron peraturan
perundang-undangan nan berlaku.
|
6.
|
Badan Informasi Geospasial
|
Tugas:
·
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi,
kualitas udara dan geofisika
·
Koordinasi
kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan
geofisika
·
Memfasilitasi
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang
meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
·
Penyelenggaraan
pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta
pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
·
Penyelenggaraan
kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan
geofisika
·
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Fungsi :
·
Perumusan
dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
·
Penyusunan
rencana dan program di bidang informasi geospasial;
·
Penyelenggaraan
informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan,
penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
·
Pengintegrasian
informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
·
Penyelenggaraan
informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi
pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan
informasi geospasial tematik;
·
Penyelenggaraan
infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan,
penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
·
Penyelenggaraan
dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
·
Akreditasi
kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
·
Pelaksanaan
kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di
dalam dan/atau luar negeri;
·
Pelaksanaan
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
·
Pelaksanaan
koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan
dan bantuan hukum;
·
Pembinaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana,
kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar
lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan
rumahtangga BIG;
·
Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan
pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
·
Perumusan,
penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
|
7.
|
Badan Narkotika Nasional
|
Tugas:
·
Menyusun
dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·
Mencegah
dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
·
Berkoordinasi
dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
·
Meningkatkan
kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu
Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
·
Memberdayakan
masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
·
Memantau,
mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
·
Melalui
kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna
mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·
Mengembangkan
laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·
Melaksanakan
administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
·
Membuat
laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
·
Selain
tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan
kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali
bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi:
·
Penyusunan
dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor
serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol
yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
·
Penyusunan,
perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
·
Penyusunan
perencanaan, program dan anggaran BNN.
·
Penyusunan
dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat,
pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
·
Pelaksanaan
kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan,
pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
·
Pelaksanaan
pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
·
Pengoordinasian
instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan
dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
·
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
·
Pelaksanaan
fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
·
Pelaksanaan
penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
·
Pelaksanaan
pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika
dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk
tembakau dan alkohol.
·
Pengoordinasian
instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan
rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan
lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di
tingkat pusat dan daerah.
·
Pengkoordinasian
peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat.
·
Peningkatan
kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan
psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan
alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji
keberhasilannya.
·
Pelaksanaan
penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta
pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
·
Pelaksanaan
kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
·
Pelaksanaan
pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
·
Pelaksanaan
koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen
masyarakat di bidang P4GN.
·
Pelaksanaan
penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
·
Pelaksanaan
pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta
pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
·
Pelaksanaan
pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya,
kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
·
Pengembangan
laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif
lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
·
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN
|
8.
|
Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia (PNRI)
|
Tugas:
·
Menyusun rencana nasional secara makro,
dibidang perpustakaan;
·
Merumuskan
kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
·
Menetapkan
sistem informasi dibidang perpustakaan;
·
Kewenangan
lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu:
·
Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu dibidang perpustakaan;
·
Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan
pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional
dan pemanfaatannya.
Fungsi:
·
Mengkaji
dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;
·
mengkoordinasikan
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
·
Melancarkan
dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan;
·
Menyelenggarakan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
|
9.
|
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
|
Melaksanakan
tugas pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
10.
|
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI)
|
Tugas:
Melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
·
Penyelenggaraan
riset keilmuan yang bersifat mendasar.
·
Penyelenggaraan
riset inter dan multi disiplin terfokus.
·
Pemantauan,
evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
·
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
·
Pelancaran
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu
pengetahuan.
·
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
|
11.
|
Badan
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
|
Tugas:
·
Melakukan
penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan
pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan
penempatan;
·
Memberikan
pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
1. Dokumen;
2. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
3. Penyelesaian masalah;
4. Sumber-sumber pembiayaan;
5. Pemberangkatan s/d pemulangan;
6. Peningkatan kualitas Calon TKI;
7. Informasi;
8. Kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
9. Peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia
dan keluarganya.
Fungsi:
Pelaksanaan
kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar
negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi (pasal 95 ayat 1 UU No.
39/2004).
|
12.
|
Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
|
Fungsi:
·
pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
·
koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
·
fasilitasi
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
·
penyelenggaraan
kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
·
penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Tugas:
·
penyusunan
rencana nasional secara makro di bidangnya;
·
perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
·
penetapan
sistem informasi di bidangnya;
·
kewenangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
:
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional; 2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium; 3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI); 4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya; 5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya. |
13.
|
Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
|
Tugas:
Melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan
sektoral.
Fungsi:
·
perumusan
kebijakan nasional di bidang pertanahan;
·
perumusan
kebijakan teknis di bidang pertanahan;
·
koordinasi
kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
·
pembinaan
dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
·
penyelenggaraan
dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
·
pelaksanaan
pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
·
pengaturan
dan penetapan hak -hak atas tanah;
·
pelaksanaan
penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
·
penyiapan
administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah
bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
·
pengawasan
dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
·
kerjasama
dengan lembaga-lembaga lain;
·
penyelenggaraan
dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
·
pemberdayaan
masyarakat di bidang pertanahan;
·
pengkajian
dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
·
pengkajian
dan pengembangan hukum pertanahan;
·
penelitian
dan pengembangan di bidang pertanahan;
·
pendidikan,
latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
·
pengelolaan
data dan informasi di bidang pertanahan;
·
pembinaan
fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
·
pembatalan
dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
fungsi
lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
14.
|
Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi (BPPT)
|
Tugas:
Melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·
Pengkajian
& penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi
·
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
·
Pemantauan,
pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta
dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan
pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
·
Penyelenggaraan
pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan
persandian, perlengkapan & rumah tangga.
|
15.
|
Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
|
Fungsi:
·
pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan;
·
perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
·
koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
·
pemantauan,
pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan
pembangunan;
·
penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Tugas:
·
penyusunan
rencana nasional secara makro di bidangnya;
·
perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
·
penetapan
sistem informasi di bidangnya;
·
pembinaan
dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
·
penetapan
persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga
profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
·
kewenangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat
penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen,
buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya,
hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang
diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang
persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil
pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasanBadan Pemeriksa
Keuangan, dan lembaga
pengawasan lainnya.
|
16.
|
Badan Pengawasan
Tenaga Nuklir (Bapeten)
|
Tugas:
Melaksanakan
pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan
menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi
Fungsi:
·
Perumusan
kebijakan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; penyusunan
dan pembuatan rencana dan program di bidang pengawasan pemanfaatan energi
nuklir nasional;
·
Manajemen
dan persiapan peraturan dan peninjauan pelaksanaan keselamatan nuklir,
keselamatan radiasi, dan keamanan bahan nuklir;
·
Pelaksanaan
perizinan dan inspeksi konstruksi dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi
nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan
kesiapsiagaan nuklir; pelaksanaan kerja sama di bidang pemantauan penggunaan
energi nuklir dengan instansi pemerintah atau organisasi lain baik di dalam
maupun di luar wilayah Indonesia;
·
Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian bahan nuklir; pelaksanaan bimbingan dan informasi
mengenai upaya-upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja,
anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan;
·
Pelaksanaan
peningkatan pengembangan sumber daya manusia dan kualitas di BAPETEN;
pelaksanaan bimbingan administrasi, pengendalian dan pengawasan dalam
lingkungan BAPETEN;
·
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Presiden..
|
17.
|
Badan Pengawasan
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
|
Tugas:
·
Menerbitkan
izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang
Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi
perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka,
dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi
Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk
menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk
penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
·
Mengesahkan
Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan
Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di
Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
·
Memastikan
agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua
ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang
intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
·
Menetapkan
jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap
Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
·
Menetapkan
Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi
tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
·
Melakukan
pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan
pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
·
Mewajibkan
kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi
tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
·
Membentuk
sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan
berjangka.
Fungsi:
·
Perumusan,
pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang
pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Perumusan,
pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di
bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
·
Perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang
pasar fisik dan jasa;
·
Pelaksanaan
administrasi Badan.
|
18.
|
Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM RI)
|
Tugas:
Mengawasi
peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Fungsi:
·
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
·
Pelaksanaan
kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
·
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
·
Pemantauan,
pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di
bidang pengawasan Obat dan Makanan.
·
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
|
19.
|
Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB)
|
Tugas:
·
Memberikan
pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang
mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan
rekonstruksi secara adil dan setara;
·
Menetapkan
standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
·
Menyampaikan
informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
·
Melaporkan
penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali
dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
·
Menggunakan
dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
·
Mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
·
Melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
·
Menyusun
pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
|
20.
|
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
|
Tugas:
Melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan
Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi:
·
Perumusan
kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
·
Perumusan
kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Koordinasi
kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
·
Pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Pelayanan
data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Penyampaian
informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan
perubahan iklim;
·
Penyampaian
informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta
masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi,
dan geofisika;
·
Pelaksanaan
kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Pelaksanaan
penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi,
dan geofisika;
·
Pelaksanaan,
pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi
di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Koordinasi
dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Pelaksanaan
pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Pelaksanaan
manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·
Pembinaan
dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
·
Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
·
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
·
Penyampaian laporan, saran, dan
pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
|
21.
|
|
Fungsi:
·
menyusun
kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
·
menyelenggarakan
sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
·
melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
·
menyinergikan
dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
·
memberikan
dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
·
memberikan
bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia; dan
·
melaksanakan
tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Tugas:
·
melakukan
pengejaran seketika;
·
memberhentikan,
memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang
berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
·
mengintegrasikan
sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
|
22.
|
Tugas:
·
Mengkoordinasikan
instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di
bidang penanggulanganterorisme;
·
Melaksanakan
kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan
tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulanganterorisme meliputi pencegahan, perlindungan,
deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Fungsi:
·
Penyusunan
kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
·
Monitoring,
analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
·
Koordinasi
dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi
radikal;
·
Pelaksanaan
deradikalisasi;
·
Perlindungan
terhadap objek-objek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
·
Pelaksanaan
penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional;
·
Pelaksanaan
kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
·
Perencanaan,
pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya
serta kerjasama antar instansi;
|
|
23.
|
Tugas:
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fungsi:
·
penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional
·
koordinasi
dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional
·
pengkajian
kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional
·
penyusunan
program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negarayang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian
Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
·
koordinasi,
fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar
negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi
terkait
·
koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS
·
fasilitasi
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan nasional
·
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden
·
penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
perlengkapan dan rumah tangga
|
|
24.
|
Tugas:
Melaksanakan tugas
pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
a. Pengkajian,
penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian
kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan
dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan
sistem statistik nasional;
e. Pembinaan
dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan
statistik; dan
f. Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
|
|
25.
|
Badan Ekonomi
Kreatif
|
Tugas membantu
Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi
kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Fungsi:
·
Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
·
Perancangan
dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
·
Pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pelaksanaan kebijakan dan program di
bidang ekonomi kreatif;
·
Pemberian
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di
bidang ekonomi kreatif;
·
Pelaksanaan
pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang
ekonomi kreatif;
·
Pelaksanaan
komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;
dan
·
Pelaksanaan
fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
|
26.
|
Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Tugas:
LKPP mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Fungsi:
·
Penyusunan
dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam
rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
·
Penyusunan
dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya
manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
·
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanannya;
·
Pembinaan
dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
·
Pemberian
bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
·
Penyelenggaraan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
|
27.
|
Lembaga Administrasi
Negara
|
Tugas :
Lembaga
Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
·
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
·
Pengkajian
administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi,
desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum
administrasi negara;
·
Pengembangan
inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik,
serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
·
Pemberian
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang
administrasi negara;
·
Pembinaan,
penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya
aparatur negara;
·
Pembinaan
jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-udangan;
·
Pengembangan
kapasitas administrasi negara; dan
·
Pembinaan
dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
|
28.
|
Badan SAR Nasional
|
Tugas:
Melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian,
dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material
yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran
dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah
lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional
Fungsi:
·
Perumusan
kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
·
Pelaksanaan
program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
·
Pelaksanaan
tindak awal;
·
Pemberian
bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
·
Koordinasi
dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan
organisasi lain;
·
Pelaksanaan
hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri;
·
Evaluasi
pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
·
Pelaksanaan
administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
|
29.
|
Lembaga Sandi Negara
|
Tugas:
melaksanakan
tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·
Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;
·
Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg;
·
Fasilitas
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;
·
Penyelenggaraan
pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
|
Please, tinggalkan koment untuk blog saya | |
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
ReplyDeletehingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Malah ngiklan -_-
DeleteHadeuhhhh panjang bannged sihhh
DeleteMakasiii
DeleteNjir
DeleteApa ini semua nya,?
DeleteMff sebelumnya
Terimakasih kak jawabannya sangat membantu:3
Delete���
ReplyDeleteBan
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBuset
DeleteBukan nya berterimakasih lu ngtd
Ketikan ny g ngotak hha
Deletetoxic gak kenal tmpt anjing wkwk
DeleteParah dah
DeleteOdading mang oleh
DeleteMaaf kawan, aku tidak tahu kalau di 2020 keadaan menjadi kacau dan badword menjadi hal yang retard serta dianggap autis.
DeleteJadi berhentilah toxic, serta bersikaplah seperti layaknya dirimu di dunia nyata dalam berinternet meskipun kamu menggunakan topeng dalam berinternet setidaknya jangan membuat orang lain malu atas kelakuan dirimu.
TTD admin ZEEEBlogger.
aku ingin memberi bahan bacaan untuk kalian dengan judul "Mengenal Fenomena Shitprot 2020, Anak Shitpost Angkatan 2019/2020" silahkan kunjungi link berikut:
https://zeeeb-logger.blogspot.com/2020/09/mengenal-fenomena-anak-shitpost-2020.html
Terimakasih sangat membantu:)
ReplyDeleteBAKOSURTANAL?
ReplyDeletemana yah?
Ini sangat lh luar biasa okontol
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletebacot autis
DeleteTerima kasih,ini sangat membantu,ada yang lebih panjang dari inikah?😑
ReplyDeleteAnjing
Deletemulut dijaga cil
DeleteMAKASIH BANGAT OI:D SUKSES SAMPE MENGINGGAL BUAT YANG BIKIN
ReplyDeleteHahaha ngajak njir, btw lu kelasX kah?
DeleteAHAHAH ANJINGG SAMAA
Deletelu padaa pasti kelas 10 nih wkwk
Deletehahaha bener
DeleteMakasihhhhhhh sudah membantu
ReplyDeleteMAKASI BANGET YAA
ReplyDeleteTerimakasih...sangat membantuu :)))
ReplyDeleteTerimakasih banyakkk... sangat membantu..terimakasihh
ReplyDeletesangat membantu,terimakasi
ReplyDeletepanjang banget astaga
ReplyDeletetrimakasih, ini sangat membantu kami para para pelajar
ReplyDeleteTambahkan:v
ReplyDeleteNgakak bca komen diatas haha
ReplyDeleteNgakak baca komen atas
ReplyDeleteanjr wkwkwk
Deletemakasi bgt anjir sksksksksksk
ReplyDeleteterimakasih, kak 🙏🙏, sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas 👍
ReplyDelete/bacakomen/ ngakak sampe meninggal ��
ReplyDeletejjj
Deletejjj
Deletejjj
DeleteTerimah kasih🙏
ReplyDeleteTerima kasih,tinggal salin langsung kelar deh,wkwkwkwk
ReplyDeleteTerimah kasih🙏
ReplyDeletePanjang Bet
ReplyDeleteAduh ini mah pembuktian pepatah bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian tapi sakitnyaitu lho loyo😌
ReplyDeleteAnak brainly menangis darah melihat ini,sudah capek² push rank di brainly,malah ini jawaban yg paling lengkap,lengkapnya tingkat setan lgj😊
ReplyDeletekami dari doritos family ingin mengucapkan terima kasih
ReplyDeleteTencuu min jawabannya sangat membantu🙏
ReplyDeletePanjang banget g ada yg paling singkat
ReplyDeletePanjang banget sih ada yg paling singkat ga?!
ReplyDeleteTerima kasih karena yg buat otak saya mbuldak😂
ReplyDeleteanjim pusing
ReplyDeleteGasin boy
ReplyDeleteAstagfirullah pengen ngupat :) panjang banget:) macem mana lagi ini nyalinnya:) mau nangis darah aja udah:') tapi makasih lho:)
ReplyDeletethank youuuuu
ReplyDeleteThanks u
ReplyDeleteMakasih banyakkk :D
ReplyDeleteMakasih
ReplyDeleteTerimakasih ,,,saya terbantu
ReplyDeleteAsu jam 12 malam gw disuruh nulis sepanjangan ini.
ReplyDeleteAnjink dada gua sakit
ReplyDeleteSemoga jodohku baiknya sama aku aja
ReplyDeletelemes jariku liatnya:)
ReplyDeleteyg cewe minta wa nya dong;v
ReplyDeletebegee wkkwwk
Delete@s.mrnhnwt dm IG gue blng dri blog pkn
DeleteMksih bnget untk jwaban nya walaupun agak pnjngggg😶😂
ReplyDeleteMakasi Bu ika
ReplyDeleteSangat terbantu makasih ya :v
ReplyDeleteNgeliat ini pertamanya sih bagus nihh lengkap tapi panjangnyaaaa nauzubillah :).Cek brainly ada tapi ngawur jawabannya..Dah lahhh Just accept it.Rasanyaaa aaa tdk mantap (个_个)
ReplyDeleterame amat gada yg mau mutualan apa
ReplyDeletemending mutualan ig skuy @kevinfrqnil follow aja nnti di follback mwehehe
Ciee yang lagi baca komen
ReplyDeleteBahas artikel di kolom komentar X
ReplyDeleteChatingan di kolom komentar ✓
Awokwawok ajg🤣
DeleteTerima kasih banyak!
ReplyDeleteItu betulkah?
ReplyDeleteArigatô kyôdai :v🤣🤣
ReplyDeletedahlah
ReplyDeletesangat bermanfaat, terimakasih.....:)
ReplyDeleteBuset gw si owh aja
ReplyDeleteMabar sini ajg
ReplyDelete98388440(ML)
Thanks and I have a dandy proposal: House Renovation dream house renovation
ReplyDelete