Friday, June 19, 2015

PPKN Tugas dan Fungsi Lembaga Non Kementrian Lengkap

No.
Nama Lembaga Pemerintah Non Kementrian
Tugas dan Fungsi
1.
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
·         Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
·         Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

2.
Badan Intelijen Negara
Tugas pokok dan fungsi BIN adalah pengembangan tugas intelijen nasional dan berperan menyelenggarakan intelijen community, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.

3.
Badan Kepegawaian Negara
Tugas:
Membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerjannya meliputi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
·         Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis, danpengendalian terhadap pelaksanaan peraturan per UU an dibidang kepegawaian.
·         Pemberian pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya
·         Penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penetapan Status kepegawaian di wilayah kerjanya.
·         Pemberian pertimbangan pensiun Pegawai Negeri Sipil daerah dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
·         Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah di wilayah Kerjanya.
·         Penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar daerah Propinsi atau antar daerah Kab/Kota dan daerah Kab/Kota lain Propinsi.
·         Tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara..

4.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
·         Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
·         Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

5.
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Tugas:
·         Persiapan perencanaan penanaman kapital dalam skala nasional (makro).
·         Perumusan kebijakan-kebijakan tentang penanaman kapital nan dapat mendukung pembangunan makro.
·         Pembangunan sistem informasi di bidang penanaman modal.
·         Pemberian persetujuan dan pengendalian penanaman kapital menggunakan teknologi strategis nan canggih serta berisiko tinggi dalam penerapannya.
·         Berbagai wewenang lain sinkron peraturan penanaman kapital nan berlaku.
Fungsi:
·         Mengkaji, menyusun, dan merumuskan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman kapital dalam skala nasional.
·         Mengoordinasikan penyusunan dan perencanaan program penanaman kapital dalam skala daerah.
·         Mengoordinasikan peningkatan dan pengembangan sumber daya di bidang penanaman modal.
·         Mengoordinasikan aplikasi serta perencanaan kegiatan promosi penanaman modal.
·         Mengoordinasikan kolaborasi internasional di bidang penanaman modal.
·         Melayani pemberian izin dan fasilitas penanaman modal.
·         Memfasilitasi dan mengendalikan teknis aplikasi penanaman modal.
·         Melangsungkan pendidikan, pengembangan, dan pelatihan manusia di bidang penanaman modal.
·         Menetapkan dan mengelola data serta sistem informasi seputar penanaman modal.
·         Melakukan pembinaan fungsional terhadap lembaga-lembaga nan menangani urusan penanaman modal.
·         Menyelenggarakan pembinaan serta pelayanan administrasi di bidang ketatausahaan, perencanaan umum, tata laksana, organisasi, kepegawaian, kearsipan, keuangan, hukum, perlengkapan, rumah tangga, dan persandian.
·         Fungsi-fungsi lain terkait kegiatan dan perencanaan penanaman kapital sinkron peraturan perundang-undangan nan berlaku.

6.
Badan Informasi Geospasial

Tugas:
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
·         Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
·         Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
·         Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
·         Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
·         Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Fungsi :
·         Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
·         Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
·         Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
·         Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
·         Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
·         Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
·         Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
·         Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
·         Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
·         Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
·         Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
·         Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
·         Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
·         Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

7.
Badan Narkotika Nasional
Tugas:
·         Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·         Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·         Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·         Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
·         Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·         Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
·         Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·         Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
·         Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
·         Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
·         Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi:
·         Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
·         Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
·         Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
·         Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
·         Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
·         Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
·         Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
·         Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
·         Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
·         Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
·         Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
·         Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
·         Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
·         Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
·         Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
·         Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
·         Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
·         Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
·         Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
·         Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
·         Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
·         Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
·         Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN

8.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)
Tugas:
·         Menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan;
·         Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
·         Menetapkan sistem informasi dibidang perpustakaan;
·         Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
·         Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang perpustakaan;
·         Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
Fungsi:
·         Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;
·         mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
·         Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan;
·         Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

9.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
10.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
·         Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
·         Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
·         Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
·         Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
·         Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

11.
Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Tugas:
·         Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
·         Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
1.   Dokumen;
2.   Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
3.   Penyelesaian masalah;
4.   Sumber-sumber pembiayaan;
5.   Pemberangkatan s/d pemulangan;
6.   Peningkatan kualitas Calon TKI;
7.   Informasi;
8.   Kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
9.   Peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.
Fungsi:
Pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi (pasal 95 ayat 1 UU No. 39/2004).
12.
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Fungsi:
·         pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
·         koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
·         fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
·         penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
·         penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Tugas:
·         penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
·         perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
·         penetapan sistem informasi di bidangnya;
·         kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
  2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
      inspeksi dan laboratorium;
  3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
  5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

13.
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Fungsi:
·         perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
·         perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
·         koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
·         pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
·         penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
·         pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
·         pengaturan dan penetapan hak -hak atas tanah;
·         pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
·         penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
·         pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
·         kerjasama dengan lembaga-lembaga lain;
·         penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
·         pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
·         pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
·         pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
·         penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
·         pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
·         pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
·         pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
·         pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·         Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
·         Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
·         Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.

15.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Fungsi:
·         pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
·         perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
·         koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
·         pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
·         penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Tugas:
·         penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
·         perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
·         penetapan sistem informasi di bidangnya;
·         pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
·         penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
·         kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasanBadan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.

16.
Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten)

Tugas:
Melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi
Fungsi:
·         Perumusan kebijakan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; penyusunan dan pembuatan rencana dan program di bidang pengawasan pemanfaatan energi nuklir nasional;
·         Manajemen dan persiapan peraturan dan peninjauan pelaksanaan keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan keamanan bahan nuklir;
·         Pelaksanaan perizinan dan inspeksi konstruksi dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; pelaksanaan kerja sama di bidang pemantauan penggunaan energi nuklir dengan instansi pemerintah atau organisasi lain baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
·         Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir; pelaksanaan bimbingan dan informasi mengenai upaya-upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan;
·         Pelaksanaan peningkatan pengembangan sumber daya manusia dan kualitas di BAPETEN; pelaksanaan bimbingan administrasi, pengendalian dan pengawasan dalam lingkungan BAPETEN;
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden..
17.
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Tugas:
·         Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
·         Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
·         Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
·         Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
·         Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
·         Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
·         Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
·         Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.
Fungsi:
·         Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
·         Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
·         Pelaksanaan administrasi Badan.
18.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI)
Tugas:
Mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Fungsi:
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
·         Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
·         Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
·         Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

19.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas:
·         Memberikan pedoman dan  pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
·         Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan  bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
·         Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana  kepada masyarakat;
·         Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
·         Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
·         Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
·         Melaksanakan  kewajiban  lain  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan; dan
·         Menyusun  pedoman  pembentukan Badan  Penanggulangan  Bencana Daerah.

20.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi:
·         Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
·         Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·         Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
·         Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
·         Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
·           Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

21.

























Fungsi:
·         menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
·         menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
·         melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
·         menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
·         memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
·         memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
·         melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Tugas:
·         melakukan pengejaran seketika;
·         memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
·         mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

22.
Tugas:
·         Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
·         Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulanganterorisme;
·         Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulanganterorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Fungsi:
·         Penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
·         Monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
·         Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal;
·         Pelaksanaan deradikalisasi;
·         Perlindungan terhadap objek-objek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
·         Pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional;
·         Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
·         Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;


23.
Tugas:
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
·         penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
·         koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional
·         pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional
·         penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
·         koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait
·         koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS
·         fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional
·         penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
·         penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga

24.
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

25.
Badan Ekonomi Kreatif
Tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Fungsi:
·         Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
·         Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
·         Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
·         Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
·         Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;
·         Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
·         Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.

26.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tugas:
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi:
·         Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
·         Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
·         Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
·         Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
·         Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
·         Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
27.
Lembaga Administrasi Negara
Tugas :
Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
·         Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
·         Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
·         Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
·         Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
·         Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
·         Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
·         Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

28.
Badan SAR Nasional
Tugas:
Melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional
Fungsi:
·         Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
·         Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
·         Pelaksanaan tindak awal;
·         Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
·         Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain;
·         Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri;
·         Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
·         Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

29.
Lembaga Sandi Negara
Tugas:
melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg;
·         Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;
·         Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.


Please, tinggalkan koment untuk blog saya

88 comments:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Buset
      Bukan nya berterimakasih lu ngtd

      Delete
    2. toxic gak kenal tmpt anjing wkwk

      Delete
    3. Maaf kawan, aku tidak tahu kalau di 2020 keadaan menjadi kacau dan badword menjadi hal yang retard serta dianggap autis.
      Jadi berhentilah toxic, serta bersikaplah seperti layaknya dirimu di dunia nyata dalam berinternet meskipun kamu menggunakan topeng dalam berinternet setidaknya jangan membuat orang lain malu atas kelakuan dirimu.

      TTD admin ZEEEBlogger.

      aku ingin memberi bahan bacaan untuk kalian dengan judul "Mengenal Fenomena Shitprot 2020, Anak Shitpost Angkatan 2019/2020" silahkan kunjungi link berikut:

      https://zeeeb-logger.blogspot.com/2020/09/mengenal-fenomena-anak-shitpost-2020.html

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih,ini sangat membantu,ada yang lebih panjang dari inikah?😑

    ReplyDelete
  5. MAKASIH BANGAT OI:D SUKSES SAMPE MENGINGGAL BUAT YANG BIKIN

    ReplyDelete
  6. MAKASI BANGET YAA

    ReplyDelete
  7. Terimakasih...sangat membantuu :)))

    ReplyDelete
  8. Terimakasih banyakkk... sangat membantu..terimakasihh

    ReplyDelete
  9. panjang banget astaga

    ReplyDelete
  10. trimakasih, ini sangat membantu kami para para pelajar

    ReplyDelete
  11. makasi bgt anjir sksksksksksk

    ReplyDelete
  12. terimakasih, kak 🙏🙏, sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas 👍

    ReplyDelete
  13. /bacakomen/ ngakak sampe meninggal ��

    ReplyDelete
  14. Terima kasih,tinggal salin langsung kelar deh,wkwkwkwk

    ReplyDelete
  15. Aduh ini mah pembuktian pepatah bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian tapi sakitnyaitu lho loyo😌

    ReplyDelete
  16. Anak brainly menangis darah melihat ini,sudah capek² push rank di brainly,malah ini jawaban yg paling lengkap,lengkapnya tingkat setan lgj😊

    ReplyDelete
  17. kami dari doritos family ingin mengucapkan terima kasih

    ReplyDelete
  18. Tencuu min jawabannya sangat membantu🙏

    ReplyDelete
  19. Panjang banget g ada yg paling singkat

    ReplyDelete
  20. Panjang banget sih ada yg paling singkat ga?!

    ReplyDelete
  21. Terima kasih karena yg buat otak saya mbuldak😂

    ReplyDelete
  22. Astagfirullah pengen ngupat :) panjang banget:) macem mana lagi ini nyalinnya:) mau nangis darah aja udah:') tapi makasih lho:)

    ReplyDelete
  23. Asu jam 12 malam gw disuruh nulis sepanjangan ini.

    ReplyDelete
  24. Anjink dada gua sakit

    ReplyDelete
  25. Semoga jodohku baiknya sama aku aja

    ReplyDelete
  26. Mksih bnget untk jwaban nya walaupun agak pnjngggg😶😂

    ReplyDelete
  27. Ngeliat ini pertamanya sih bagus nihh lengkap tapi panjangnyaaaa nauzubillah :).Cek brainly ada tapi ngawur jawabannya..Dah lahhh Just accept it.Rasanyaaa aaa tdk mantap (个_个)

    ReplyDelete
  28. rame amat gada yg mau mutualan apa
    mending mutualan ig skuy @kevinfrqnil follow aja nnti di follback mwehehe

    ReplyDelete
  29. Bahas artikel di kolom komentar X
    Chatingan di kolom komentar ✓

    ReplyDelete
  30. Terima kasih banyak!

    ReplyDelete
  31. sangat bermanfaat, terimakasih.....:)

    ReplyDelete
  32. Thanks and I have a dandy proposal: House Renovation dream house renovation

    ReplyDelete