Monday, June 13, 2016

Tugas Proyek PPKN Bab 3 Kelas 12

BAB II
ISI
       I.            Uraian singkat tentang program kerja Kelurahan Kanigaran
            Program kerja pada periode ini lebih difokuskan pada pelayanan administrasi penduduk dan peberdayaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah Kelurahan Kanigaran melakukan berbagai pelayanan untuk mendukung tercapainya peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat,meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi administrasi penduduk supaya penduduk menjadi warga negara yang baik dan taat pada aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
    II.            Program kerja yang sudah dilaksanakan
            Program kerja ini difokuskan pada pelayanan administrasi penduduk dan pemberdayaan masyarakat.
a.       Program kerja pelayanan administrasi penduduk:
            Administrasi  Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain.
            Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
            Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
            Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
            Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
            Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
            Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
            Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
            Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Manfaat dokumen kependudukan:
·         Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk (individual & kelompok).
·         Memberikan kepastian hukum.
·         Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya.
·         Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi & pelayanan publik lainnya.

Ø PERSYARATAN  PENERBITAN  KARTU  KELUARGA  (KK):
1)   KK  baru
2)   KK dan KTP lama.
3)   Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
4)   Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
5)   Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
6)   Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
7)   KK  bagi penduduk yang sudah punya NIK
8)   Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
9)   Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
10)  Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.

Ø PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL, MENUNJUKKAN :
1)      Foto copy KK lama yang sudah ada NIK.
2)      Surat Keterangan Pindah Datang.

Ø BAGI PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
1)      KK yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
2)      Surat keterangan hilang dari Kepolisian

Ø  PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1)      KTP  baru
2)      Foto copy KK
3)      KTP lama.
4)      Foto copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
5)      Foto copy Akta Kelahiran.
6)      Foto copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
7)      Foto copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap.

Ø  PERPANJANGAN KTP
1.      KTP lama
2.      KK yang dimiliki penduduk.

Ø  AKTA-AKTA CATATAN SIPIL PENCATATAN KELAHIRAN / AKTA KELAHIRAN.
1)      Persyaratan Lahir Baru  ( -60 )  hari bagi WNI
2)      Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
3)      Foto copy Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tea (asli ditunjukkan)
4)      Foto copy KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku.
5)      Foto copy KK orang tua, anak yang dilaporkan sudah masuk dalam KK.
6)      Dua orang saksi berusia di atas 21 tahun.
7)      Bagi yang terlambat pelaporan  ( TP )
·         Melampaui batas 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahirannya, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas KKB dan Capil Kabupaten Batang. Persyaratan sama dengan lahir baru
·         Melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya. Persyaratan sama dengan Lahir Baru dilengkapi dengan STTB terakhir bagi yang memiliki dan Keputusan / Penetapan Pengadilan.
Ø  PENCATATAN KEMATIAN / AKTA KEMATIAN
Persyaratan bagi WNI :
1)      Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
2)      KTP dan KK yang bersangkutan.
3)      Akta Kelahiran yang meninggal.
4)      Data saksi-saksi (2 orang saksi).
Persyaratan bagi WNA :
1)      Surat Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
2)      KTP dan KK yang bersangkutan bagi yang Tinggal Tetap.
3)      SKTT yang bersangkutan bagi yang Tinggal Terbatas.
4)      Dokumen Imigrasi yang bersangkutan bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
5)      Data saksi-saksi (2 orang saksi).

Ø  PENCATATAN PERKAWINAN / AKTA PERKAWINAN.
Persyaratan bagi WNI / WNA:
1)      Surat Bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya.
2)      Foto copy Akta Kelahiran.
3)      Foto copy KTP dan KK yang berlaku.
4)      Surat Pengantar Desa / Kelurahan, dilampiri N1-N4.
5)      Surat Keterangan Dokter .
6)      Imunisasi (untuk wanita).
7)      Pas foto berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar.
8)      Ijin dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
9)      Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau salah satu telah meninggal.
10)  Surat Ijin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
11)  Bagi WNI Keturunan yang telah mempunyai anak dan akan disahkan setelah perkawinan. Melampirkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anaknya.
12)  Bagi WNA agar membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.

Ø  PENCATATAN PERCERAIAN / AKTA PERCERAIAN
Persyaratan bagi WNI / WNA:
1)      Keputusan / Penetapan Pengadilan.
2)      Kutipan Akta Perkawinan asli.
3)      KK dan KTP yang berlaku.
4)      Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
5)      Bagi penduduk Orang Asing melampirkan Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Lapor Diri.


Ø  PERUBAHAN NAMA
Persyaratan :
1)      Kutipan Akta Kelahiran asli.
2)      Kutipan Akta-akta Capil yang dimiliki.
3)      KK dan KTP yang berlaku.
4)      Bagi Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
5)      Bagi Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
6)      Penetapan dari Pengdilan ( nama kecil ) dan atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman ( nama keluarga ).

b.      Program kerja pemberdayaan masyarakat
            Masyarakat yang bermukim di RW-RW Kelurahan sasaran beserta institusi kemasyarakatan yang ada perlu diberdayakan, agar mampu mengidentifikasi permasalahan dan potensi masyarakat yang ada di RW/Kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan serta mampu menjawab permasalahan tersebut dengan pengelolaan kegiatan yang akuntabel, aspiratif, partisipatif dan transparan.
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat melalui :
1)      Kegiatan pemantapan kelembagaan pemerintahan kelurahan dalam pengelolaan pembangunan.
2)      Kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan dan pemantauan unit pengaduan masyarakat.
3)      Kegiatan pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat.
4)      Kegiatan percepatan pembangunan sosial ekonomi daerah tertinggal.
5)      Kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur.




 III.            Program keja yang belum dilaksanakan
            Program kerja telah terlaksana semua tetapi terdapat kendala dan kekurangan dalam program kerja tersebut. Kekurangannya yaitu:
1)      Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.
Solusinya dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurus administrasi kependudukan
2)      Belum lengkapnya sarana dan prasarana kelurahan
Solusinya dengan melengkapi sarana dan prasarana kelurahan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan

 IV.            Saran untuk pemerintah Kelurahan Kanigaran.
            Menurut kami, sebaiknya pembenahan dan melengkapi sarana dan prasarana itu segera dilaksanakan, karena masyarakat perlu mendapatkan pelayanan yang memuaskan apalagi dalam hal mengurusi administrasi kependudukan.


No comments:

Post a Comment