BAB II
ISI
I.
Uraian singkat tentang program kerja
Kelurahan Kanigaran
Program kerja pada periode ini lebih
difokuskan pada pelayanan administrasi penduduk dan peberdayaan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah Kelurahan Kanigaran melakukan berbagai pelayanan untuk
mendukung tercapainya peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat,meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi administrasi penduduk supaya penduduk
menjadi warga negara yang baik dan taat pada aturan yang berlaku di Negara
Indonesia.
II.
Program kerja yang sudah dilaksanakan
Program kerja ini difokuskan pada
pelayanan administrasi penduduk dan pemberdayaan masyarakat.
a. Program
kerja pelayanan administrasi penduduk:
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban
dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
publik & Pembangunan sektor lain.
Dokumen
Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pendaftaran
Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
Peristiwa
Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena
membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat
keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta
status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Nomor
Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.
Pencatatan
Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam
register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
Peristiwa
Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,
kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,
pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan
informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Manfaat dokumen kependudukan:
·
Memberikan kejelasan identitas dan
status bagi penduduk (individual & kelompok).
·
Memberikan kepastian hukum.
·
Memberikan perlindungan hukum dan
kenyamanan bagi pemiliknya.
·
Memberikan manfaat bagi kepentingan
administrasi & pelayanan publik lainnya.
Ø PERSYARATAN
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK):
1) KK
baru
2) KK
dan KTP lama.
3) Foto
copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah.
4) Foto
copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai Akta Kelahiran.
5) Mengisi
data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
6) Khusus
bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
7) KK
bagi penduduk yang sudah punya NIK
8) Foto
copy KK lama yang sudah ada NIK.
9) Foto
copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
10) Foto
copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
Ø
PENDUDUK YANG PINDAH TEMPAT TINGGAL,
MENUNJUKKAN :
1) Foto
copy KK lama yang sudah ada NIK.
2) Surat
Keterangan Pindah Datang.
Ø BAGI
PENDUDUK YANG KK RUSAK / HILANG, MENUNJUKKAN :
1) KK
yang rusak atau dokumen lain yang ada NIK.
2) Surat
keterangan hilang dari Kepolisian
Ø PERSYARATAN
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1) KTP
baru
2) Foto
copy KK
3) KTP
lama.
4) Foto
copy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17
tahun tetapi sudah kawin / pernah kawin.
5) Foto
copy Akta Kelahiran.
6) Foto
copy Surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami
bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.
7) Foto
copy dokumen imigrasi (Paspor, Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing tinggal
tetap.
Ø PERPANJANGAN
KTP
1. KTP
lama
2. KK
yang dimiliki penduduk.
Ø
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL PENCATATAN
KELAHIRAN / AKTA KELAHIRAN.
1) Persyaratan
Lahir Baru ( -60 ) hari bagi WNI
2) Surat
Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
3) Foto
copy Akta Nikah / Akta Perkawinan orang tea (asli ditunjukkan)
4) Foto
copy KTP orang tua / pelapor yang masih berlaku.
5) Foto
copy KK orang tua, anak yang dilaporkan sudah masuk dalam KK.
6) Dua
orang saksi berusia di atas 21 tahun.
7) Bagi
yang terlambat pelaporan ( TP )
·
Melampaui batas 60 hari sampai dengan 1
tahun sejak tanggal kelahirannya, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan Kepala Dinas KKB dan Capil Kabupaten Batang. Persyaratan sama
dengan lahir baru
·
Melampaui batas waktu 1 (satu) tahun
sejak tanggal kelahirannya. Persyaratan sama dengan Lahir Baru dilengkapi
dengan STTB terakhir bagi yang memiliki dan Keputusan / Penetapan Pengadilan.
Ø PENCATATAN
KEMATIAN / AKTA KEMATIAN
Persyaratan bagi WNI :
1) Surat
Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
2) KTP
dan KK yang bersangkutan.
3) Akta
Kelahiran yang meninggal.
4) Data
saksi-saksi (2 orang saksi).
Persyaratan bagi WNA :
1) Surat
Kematian dari Desa / Kelurahan dan atau visum dokter / petugas kesehatan.
2) KTP
dan KK yang bersangkutan bagi yang Tinggal Tetap.
3) SKTT
yang bersangkutan bagi yang Tinggal Terbatas.
4) Dokumen
Imigrasi yang bersangkutan bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan.
5) Data
saksi-saksi (2 orang saksi).
Ø PENCATATAN
PERKAWINAN / AKTA PERKAWINAN.
Persyaratan bagi WNI / WNA:
1) Surat
Bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya.
2) Foto
copy Akta Kelahiran.
3) Foto
copy KTP dan KK yang berlaku.
4) Surat
Pengantar Desa / Kelurahan, dilampiri N1-N4.
5) Surat
Keterangan Dokter .
6) Imunisasi
(untuk wanita).
7) Pas
foto berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar.
8) Ijin
dari Komandan bagi anggota TNI / POLRI.
9) Kutipan
Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau
salah satu telah meninggal.
10) Surat
Ijin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun.
11) Bagi
WNI Keturunan yang telah mempunyai anak dan akan disahkan setelah perkawinan.
Melampirkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anaknya.
12) Bagi
WNA agar membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan.
Ø PENCATATAN
PERCERAIAN / AKTA PERCERAIAN
Persyaratan bagi WNI / WNA:
1) Keputusan
/ Penetapan Pengadilan.
2) Kutipan
Akta Perkawinan asli.
3) KK
dan KTP yang berlaku.
4) Foto
copy Kutipan Akta Kelahiran.
5) Bagi
penduduk Orang Asing melampirkan Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Lapor Diri.
Ø PERUBAHAN
NAMA
Persyaratan :
1) Kutipan
Akta Kelahiran asli.
2) Kutipan
Akta-akta Capil yang dimiliki.
3) KK
dan KTP yang berlaku.
4) Bagi
Orang Asing membawa dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian Keterangan dari
Perwakilan Negara yang bersangkutan.
5) Bagi
Orang Asing Tanggal Terbatas membawa SKTT dan Orang Asing Tinggal Tetap membawa
KK dan KTP.
6) Penetapan
dari Pengdilan ( nama kecil ) dan atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman ( nama
keluarga ).
b. Program
kerja pemberdayaan masyarakat
Masyarakat
yang bermukim di RW-RW Kelurahan sasaran beserta institusi kemasyarakatan yang
ada perlu diberdayakan, agar mampu mengidentifikasi permasalahan dan potensi
masyarakat yang ada di RW/Kelurahan dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi kegiatan serta mampu menjawab permasalahan tersebut dengan pengelolaan
kegiatan yang akuntabel, aspiratif, partisipatif dan transparan.
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat
melalui :
1) Kegiatan
pemantapan kelembagaan pemerintahan kelurahan dalam pengelolaan pembangunan.
2) Kegiatan
fasilitasi penguatan kelembagaan dan pemantauan unit pengaduan masyarakat.
3) Kegiatan
pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat.
4) Kegiatan
percepatan pembangunan sosial ekonomi daerah tertinggal.
5) Kegiatan
percepatan pembangunan infrastruktur.
III.
Program keja yang belum dilaksanakan
Program kerja telah terlaksana semua
tetapi terdapat kendala dan kekurangan dalam program kerja tersebut.
Kekurangannya yaitu:
1) Kurangnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.
Solusinya dengan melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurus administrasi
kependudukan
2) Belum
lengkapnya sarana dan prasarana kelurahan
Solusinya dengan melengkapi sarana dan
prasarana kelurahan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan
IV.
Saran untuk pemerintah Kelurahan
Kanigaran.
Menurut kami, sebaiknya pembenahan
dan melengkapi sarana dan prasarana itu segera dilaksanakan, karena masyarakat
perlu mendapatkan pelayanan yang memuaskan apalagi dalam hal mengurusi
administrasi kependudukan.
No comments:
Post a Comment